*Wanita Sebelum Datangnya Islam*
Pada zaman sebelum datangnya
Islam, kaum wanita sangat tertindas. Hal ini tidak hanya terjadi di
Jazirah Arab, banyak negeri memberlakukan peraturan yang merendahkan
harkat wanita.
Aristoteles, ahli filsafat terkemuka dunia
memiliki pendapat yang agak ‘nyeleneh’ mengenai wanita. Dia menyatakan
bahwa wanita adalah “laki-laki yang belum lengkap”. Wanita digambarkan
sebagai bagian yang lebih rendah daripada laki-laki. Sehingga, muncullah
kesenjangan antara laki-laki dan wanita.
Di Yunani kuno,
wanita layaknya barang yang bisa diperjualbelikan dengan mudah. Wanita
di sana tidak memiliki hak untuk mewarisi. Perempuan direndahkan di
masyarakat itu. Sampai-sampai, mereka menganggap perempuan sebagai
najis. Wanita di sana diperbudak dan diperjualbelikan tanpa memiliki
kehendak sendiri. Bahkan, dalam urusan pernikahan, mereka tidak memiliki
hak pilih. Tidak hanya itu, wanita dibunuh dan dianiaya merupakan hal
yang biasa di sana.
India memiliki pandangan lain tentang
wanita. Mereka tidak memberikan hak hidup kepada wanita setelah kematian
suaminya. Seorang wanita akan dibakar hidup-hidup apabila suaminya
meninggal dunia. Istri yang dibakar hidup-hidup bersama suaminya yang
sudah meninggal dianggap sebagai perempuan yang setia.
Wanita
di negeri Arab sebelum datangnya Islam pun tak kalah memilukan. Wanita
pada waktu itu tidak mendapatkan warisan sedikit pun. Bahkan, mereka
justru dianggap sebagai barang warisan yang akan diwarisi oleh anak
tertua dari suaminya. Lebih ngerinya lagi, orang-orang Arab Jahiliah
menganggap bahwa memiliki anak perempuan adalah aib yang besar sehingga
sebagian mereka pun menutupinya dengan mengubur hidup-hidup anak mereka
jika ternyata istrinya melahirkan anak perempuan.
Allah ta’ala berfirman mengenai hal ini:
“Dan jika mereka diberi kabar gembira dengan anak perempuan, wajahnya
menghitam dan menahan marah. Dia menutup diri dari kaumnya karena
jeleknya apa yang dikabarkan kepadanya. (Dia ragu) apakah membiarkannya
hidup tetapi dia dalam kehinaan ataukah dia masukkan ke dalam tanah
(mengubur hidup-hidup).” [Q.S. An-Nahl:58-59].
Nah, inilah
sedikit gambaran keadaan wanita di beberapa tempat di belahan bumi.
Mereka direndahkan, dianiaya, dizalimi, dan didiskriminasi.
*Saat Islam Datang*
Islam pun datang membawa cahaya kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan. Islam membawa persamaan derajat antara laki-laki dan
perempuan secara proporsional. Di antara bentuk-bentuk kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan di dalam Islam itu adalah:
Kesamaan dalam derajat asal antara laki-laki dan perempuan.
Allah Ta’ala berfirman mengenai derajat manusia secara umum:
“Wahai manusia, Kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan,
serta Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi
Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.” [Q.S.
Al-Hujurat:13].
Allah menjadikan ukuran kemuliaan manusia
bukanlah diukur dari jenis kelamin, laki-laki atau perempuan. Tapi,
Allah menjadikan ukuran kemuliaan adalah dari ketakwaan yang ada di
dalam hati kita dan tercermin dalam amalan kita.
*Kesamaan dalam hak hidup*
Islam memberikan wanita hak untuk hidup. Tidak diperbolehkan bagi
seorang muslim untuk mengubur anak-anaknya baik laki-laki ataupun
perempuan.
Allah berfirman dalam rangka mengingkari perbuatan
penguburan wanita hidup-hidup yang artinya, “Dan ketika wanita yang
dikubur hidup-hidup bertanya.(*) Dengan sebab apa dia dibunuh.” [Q.S.
At-Takwir:8-9].
Kesamaan hak milik dan membelanjakan hartanya
Agama Islam mengakui hak milik bagi wanita dan bolehnya mereka
bertransaksi. Allah menegaskan wanita berhak menerima warisan. Hal ini
menunjukkan bahwa mereka memilik hak milik yang diakui.
Allah
berfirman yang artinya, “Allah mewasiatkan kalian dalam hal anak-anak
kalian. Laki-laki mendapatkan seperti dua bagian perempuan.” [Q.S.
An-Nisa`:11].
*Kesamaan dalam mendapatkan ilmu*
Imam
Al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri , bahwasanya
para sahabat wanita mengeluhkan kepada Nabi ` mereka tidak mendapatkan
bagian yang cukup untuk mempelajari agama, maka Rasulullah ` pun
menjadwalkan waktu khusus untuk mengajari mereka.
*Wanita memiliki hak untuk memutuskan tali perkawinan*
Dalam agama Islam, wanita memiliki hak memutuskan tali perkawinan yang disebut dengan khulu’.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas bahwasanya istri
Tsabit bin Qais mengeluh kepada Rasulullah `, “Wahai Rasulullah, aku
tidak mencela Tsabit pada agama atau akhlaknya, tapi aku tidak kuat
bersamanya.” Rasulullah ` pun menjawab, “Apakah engkau mau mengembalikan
kebunnya (yang dahulunya sebagai mahar)?” Dia pun mengatakan, “Ya.”
Kejadian ini adalah awal dari disyariatkannya khulu’ di dalam Islam.
*Wanita berhak untuk menentukan dengan siapa dia menikah*
Rasulullah ` bersabda:
“Tidak boleh dinikahi seorang gadis hingga dimintai izin, dan seorang
janda hingga dimintai pendapat.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana
izinnya seorang gadis?” Beliau ` pun menjawab, “Izinnya adalah diam
(karena biasanya gadis malu untuk menjawab secara tegas).” [H.R.
Al-Bukhari dan Muslim].
*Kesamaan dalam pahala beramal*
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwasanya Ummu ‘Amirah Al-Anshariyah
mengatakan kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, kenapa para laki-laki
yang disebutkan di dalam Al-Quran, sedangkan para perempuan tidak
disebutkan?” Allah pun menurunkan ayat-Nya (yang artinya), “Sesungguhnya
muslimin laki-laki dan perempuan, mukminin laki-laki dan perempuan,
orang yang senantiasa taat dari kalangan laki-laki dan perempuan, orang
yang jujur dari kalangan laki-laki dan perempuan, orang yang sabar dari
kalangan laki-laki dan perempuan, orang yang khusyu’ dari kalangan
laki-laki dan perempuan, orang yang bersedekah dari kalangan laki-laki
dan perempuan, orang yang puasa laki-laki dan perempuan, orang yang
menjaga kemaluannya dari kalangan laki-laki dan perempuan, dan orang
yang banyak berdzikir kepada Allah dari kalangan laki-laki dan perempuan
Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” [Q.S.
Al-Ahzab:35]. [H.R. At-Tirmidzi, sanadnya dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani v].
Maka, dapatlah disimpulkan bahwasanya sistem
yang paling cocok dalam membebaskan wanita adalah sistem agama Islam.
Agama ini memberikan pembebasan yang bertanggung jawab, sesuai dengan
kodrat, fisik, dan mentalnya. Nyatalah dengan ini, betapa bijaksananya
syariat Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui maslahat hamba-Nya.
Allahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat dan Dapat Diambil Hikmah-Nya ....
______________________________________________________
Jika menurut kalian, artikel ini bermanfaat.
Silakan di-share untuk teman Anda, sahabat Anda, keluarga Anda, atau bahkan orang yang tidak Anda kenal sekalipun.
semoga Anda juga mendapatkan balasan pahala yang berlimpah dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Aamiin Ya rabbal 'alamiin
#BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI#
... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa atuubu Ilaik ...
Sabtu, 04 Agustus 2012
ISLAM PALING MENGERTI WANITA
06.41
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar